DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH MALUKU, PAPUA DAN PAPUA BARAT
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN C TERNATE
Nomor KEP-1172/WBC.16/KPP.MP.03/2016
PENETAPAN LAMBANG MASKOT PADA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN C TERNATE
Menimbang :
1. Bahwa dalam rangka mengenalkan lambang atau ciri khas pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ternate, maka dipandang perlu menetapkan suatu Lambang / Maskot;
2. Bahwa untuk mengenalkan suatu Lambang / Maskot dimaksud perlu ditetapkan keputusan Kepala Kantor tentang Penetapan Lambang Maskot pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ternate;
Mengingat:
1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 52/KMK.05/1996 tentang Tanda Korps Bea dan Cukai;
Menetapkan:
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN C TERNATE TENTANG PENETAPAN LAMBANG MASKOT PADA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN C TERNATE.
PERTAMA : Menetapkan bahwa Lambang di bawah ini adalah Maskot dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ternate.
KEDUA : Selain menjadi Maskot pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ternate, Maskot tersebut menjadi Ciri Khas bernama “Weka”.
KETIGA : Apabila di kemudian hari dalam keputusan ini terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan seperlunya.
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal 01 November 2016.
Salinan : Keputusan ini disampaikan kepada
1. Kepala Kantor Wilayah DJBC Maluku, Papua dan Papua Barat;
2. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ternate.
Ditetapkan di : Ternate
Pada Tanggal : 01 November 2016
Kepala Kantor
Nyoman Adhi Suryadnyana
NIP 19741015 199602 1 002