Bekerja sama dengan BAZNAS Kota Ternate kemarin siang, 11 Januari 2017, diselenggarakan sosialisasi tentang zakat profesi. Acara diikuti oleh seluruh Pejabat dan pegawai muslim di lingkungan KPPBC Tipe Madya Pabean C Ternate. Para peserta terlihat sangat antusias menyimak dan bertanya tentang persoalan zakat profesi. Para pengurus BAZNAS Kota Ternate menjelaskan bahwa zakat profesi dibayarkan setiap bulan, yaitu pada saat menerima penghasilan. Adapun besarnya zakat yang dibayarkan adalah 2,5% dari penghasilan bruto. Sedangkan syarat penghasilan yang wajib dizakati adalah yang senilai dengan 524 Kg makanan pokok.