Untuk liquid vape hasil produksi setelah Juli 2018 akan langsung dikenakan pungutan Cukai sebesar 57% dari harga jual eceran yang ada dan apabila tidak dilekati pita cukai akan ditarik dari pasaran (disita).
Selain itu Para pengusaha pembuat/pengimpor Liquid Vape diwajibkan memiliki NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) untuk menjalankan usahanya.
Berikut beberapa informasi tentang ketentuan Liquid Vape :
atau bisa dilihat melalui link Materi Cukai Vape
Untuk informasi Lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center Bea dan Cukai melalui Bravo Bea Cukai 1500225