Pengawasan Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan
No. | Jenis Layanan | Norma Waktu | Keterangan |
1 | Pengawasan Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan | 2 (dua) hari kerja | Norma waktu pelaksanaan SOP ini terbagi atas 3 (tiga) tahap yaitu:
1. Penyusunan konsep surat tugas PKPT sampai dengan penandatanganan surat tugas paling lama 2 (dua) hari kerja. |
Disesuaikan | 2. Pelaksanaan PKPT sesuai dengan periode surat tugas. | ||
3 (tiga) hari kerja | 3. Penyusunan Laporan Pelaksanaan PKPT dan/atau nota dinas rekomendasi tindak lanjut hasil PKPT disampaikan kepada Kepala Kantor paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah PKPT dilakukan. |
Pengawasan Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan dan Administrasi
NO | JENIS LAYANAN | NORMA WAKTU | KETERANGAN |
2 | Pengawasan Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan Dan Administrasi | 2 (dua) hari kerja | Norma waktu pelaksanaan SOP ini terbagi atas 3 (tiga) tahap yaitu : |
1. Penyusunan konsep surat tugas PKPT sampai dengan penandatanganan surat tugas paling lama 2 (dua) hari kerja. | |||
Disesuaikan | 2. Pelaksanaan PKPT sesuai dengan periode surat tugas. | ||
3 (tiga) hari kerja | 3. Penyusunan Laporan Pelaksanaan PKPT dan/atau nota dinas rekomendasi tindak lanjut hasil PKPT disampaikan kepada Kepala Kantor paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah PKPT dilakukan |
Tindak Lanjut Pengawasan Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan
NO | JENIS LAYANAN | NORMA WAKTU | KETERANGAN |
1 | Tindak Lanjut Pengawasan Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan | Disesuaikan | Norma waktu pelaksanaan SOP ini terbagi atas 2 (dua) tahap yaitu : |
1. Tindak lanjut pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas dimulai saat surat tugas diterbitkan sampai dengan berakhirnya peroide surat tugas. | |||
3 (tiga) hari kerja | 2. Nota dinas rekomendasi tindak lanjut hasil pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas disampaikan ke Kepala Kantor / unit terkait paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas dilakukan |
Tindak Lanjut Pengawasan Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan dan Administrasi
NO | JENIS LAYANAN | NORMA WAKTU | KETARANGAN |
1 | Tindak Lanjut Pengawasan Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan Dan Administrasi | Disesuaikan | Norma waktu pelaksanaan SOP ini terbagi atas 2 (dua) tahap yaitu : |
1.Tindak lanjut pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas dimulai saat surat tugas diterbitkan sampai dengan berakhirnya peroide surat tugas. | |||
3 (tiga) hari kerja | 2. Nota dinas rekomendasi tindak lanjut hasil pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas disampaikan ke Kepala Kantor / unit terkait paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas dilakukan |
Penerimaan Pengaduan Masyarakat
NO | JENIS LAYANAN | NORMA WAKTU | KETERANGAN |
1 | Penerimaan Pengaduan Masyarakat | 30 (tiga puluh) menit | Penerimaan Pengaduan dilaksanakan paling lama 30 menit |